Pengertian Badal Haji, Hukum dan Syarat Pelaksanaannya

Biroumrohhaji.id – Haji merupakan materi yang sedikit banyak sudah diketahui saat duduk di bangku sekolahan. Namun, meski mempunyai keterkaitan, masih banyak yang belum memahami pengertian badal haji.

Istilah badal haji dikhususkan bagi umat Islam yang berhalangan datang ke Tanah Suci. Halangan di sini tentunya merujuk pada uzur yang agama Islam syariatkan.

Lantas, apa definisi, hukum, syarat, dan tata laksana dari badal haji ini? Berikut materi selengkapnya yang bisa Anda baca dan pahami.

Pengertian Badal Haji Beserta Hukum, Syarat, dan Tata Caranya

Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, sebagai penyempurna keislaman. Di mana, haji dilakukan bagi yang mampu secara fisik dan materi.

Mengunjungi Baitullah menjadi ibadah dambaan umat muslim di dunia. Mengingat waktu, kondisi, dan finansial tiap muslim yang tidak sama, adalah suatu keberkahan mendapat panggilan Allah SWT yang satu ini.

Belum lagi jika melihat panjangnya antrean haji yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang lebih dulu menemui ajal sebelum waktu berangkatnya. Jika kondisinya demikian, maka solusinya bisa memakai badal haji.

Secara etimologi, badal artinya mewakili atau mengganti. Sementara haji mempunyai arti mengunjungi (Ka’bah dengan niat beribadah sesuai waktu anjuran dan syariat).

Pengertian badal haji secara keseluruhan adalah kegiatan menghajikan orang lain yang tidak bisa berangkat haji lantaran menemui uzur. Misalnya, orang yang sudah bernazar atau berniat untuk haji, namun tidak bisa melaksanakannya karena meninggal dunia.

Dalam artian lain, badal haji adalah pelaksanaan haji seseorang atas nama orang lain yang meninggal sejak di embarkasi atau sebelum prosesi wukuf. Badal haji juga dapat dilaksanakan untuk menggantikan jemaah haji yang berhalangan jasmani atau rohani sehingga tidak bisa melakukan wukuf di Arafah.

Dalil Hukum Badal Haji

Baca juga : Badal Umroh, Solusi Bagi yang Tidak Dapat Melaksanakan Umroh

Setelah mengetahui pengertian badal haji, Anda juga perlu tahu bagaimana aturan hukum Islam seputar badal haji ini.

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Abbas sudah menjelaskan badal haji untuk orang yang sudah meninggal.


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Artinya: “Ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian ia berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia.

Apakah saya harus menghajikannya?” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah ia. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu mempunyai utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”

Sedangkan badal haji untuk orang yang masih hidup namun kondisinya tidak memungkinkan lagi bisa berangkat ke Tanah Suci tertuang dalam hadis yang artinya berikut ini.

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR Ahmad).

Syarat Badal Haji

Baca juga : Hikmah Haji dan Umroh, Penghapus Dosa hingga Ganjaran Surga

Membahas pengertian badal haji, tentu tidak bisa kita lepaskan dari syarat pelaksanaan badal haji itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melakukan badal haji.

1. Jemaah Adalah Anggota Keluarga

Ini merupakan syarat yang sangat dianjurkan bila anggota keluarga memungkinkan untuk mewakili dan menggantikan haji. Anggota keluarga di sini mencakup anak, saudara kandung, atau saudara terdekat lainnya.

Namun jika anggota keluarga tidak memungkinkan, maka diperbolehkan orang lain melakukan badal haji baginya. Sebaiknya yang melaksanakan badal haji ini adalah orang lain yang mereka percaya.

2. Jemaah Mampu dari Segi Finansial dan Fisik

Mengacu pada pengertian badal haji itu sendiri, mampu secara fisik dan finansial juga menjadi salah satu persyaratan seseorang bisa melakukan ibadah ini. Kondisi fisik memengaruhi rangkaian kegiatan haji di Tanah Suci.

Oleh karena itu, pastikan jasmani sehat dan materi mumpuni. Jika hal tersebut belum terpenuhi, maka belum ada kewajiban untuk badal haji.

3. Jemaah Hanya Diperbolehkan Melaksanakan Badal Haji untuk 1 Orang dalam Satu Waktu

Bukan suatu masalah jika jemaah sebelumnya sudah pernah melakukan badal haji. Namun, yang tidak diperkenankan di sini adalah melaksanakan badal haji untuk dua orang atau lebih dalam satu waktu. Bilamana hendak menggantikan haji untuk kedua orang tua, lakukan pada musim haji yang berbeda.

4. Tidak Disarankan Mengambil Keuntungan dari Badal Haji

Masih ada kaitannya dengan syarat sebelumnya, harus diwaspadai bilamana ada orang yang hendak menggantikan haji untuk beberapa orang. Kemungkinan orang tersebut hanya ingin mengambil keuntungan.

5. Ada Baiknya Jemaah Adalah Orang yang Paham Agama

Selain dari kalangan sanak saudara atau rekan yang terpercaya, orang yang akan melakukan badal haji disarankan mempunyai pemahaman tentang agama Islam yang luas. Sehingga proses pelaksanaan haji nantinya bisa berjalan dengan lancar sebagaimana yang agama syariatkan.

Tata Laksana Badal Haji

Baca juga : Syarat Haji dan Umroh Lengkap dengan Rukun dan Larangannya

Mengetahui pengertian badal haji tidak lengkap jika belum tahu tata cara pelaksanaanya. Maka dari itu, berikut ini adalah tata cara menggantikan haji seseorang.

Proses pelaksanaan badal haji sama dengan ketika menunaikan ibadah haji untuk diri sendiri. Akan tetapi, hanya di bagian niat yang diucapkan haruslah niat badal menggantikan seseorang.

Perihal penunaian badal haji yang dilakukan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dalam perkara badal haji ini, posisi negara bisa disejajarkan dengan posisi ahli waris. Artinya, bila ahli waris menanggung kewajiban untuk menghajikan atau membiayai haji mauruts-nya, maka negara juga berkewajiban untuk membiayai haji jemaah haji yang dibadalhajikan.

Manfaat Badal Haji

Paham akan manfaat tidak kalah penting dengan mengetahui pengertian badal haji. Badal haji membawa manfaat bagi pihak yang digantikan sekaligus bagi orang yang menggantikan.

Bagi pihak yang digantikan, badal haji mengambil kembali peluang mereka untuk bisa menyempurnakan rukun Islamnya kendatipun tidak menunaikannya sendiri dengan uzur-uzur tertentu.

Sementara itu, bagi pengganti, melakukan badal haji adalah suatu ibadah yang mulia. Mereka bisa membantu orang lain dalam memenuhi kewajibannya.

Seseorang yang melaksanakan badal haji juga mendapatkan ganjaran tersendiri atas bantuannya. Mereka dijanjikan pahala berlipat ganda bilamana yang dibadalhajikan adalah sanak keluarga.

Manfaat lainnya, badal haji adalah ajang untuk memperkuat jalinan silaturahmi dengan kedua pihak bersangkutan. Kedua akan saling memohonkan ampunan dan melangitkan kebaikan kepada Allah SWT.

Dari berbagai penjelasan di atas, relevansi badal haji begitu penting sebagai solusi umat Islam yang tidak bisa menunaikan haji secara langsung. Baik pengganti atau pihak yang digantikan tidak akan rugi, namun malah akan memperoleh pahala dalam ibadahnya.

Pengertian badal haji, dalil hukum, syarat, tata cara, dan manfaatnya di atas harapannya menambah pengetahuan kita tentang wawasan keislaman. Semoga, berikutnya kita termasuk orang-orang yang bisa mengunjungi Baitullah.