Mengenal Ibadah Haji, Hukum Hingga Waktu Pelaksanaannya

Biroumrohhaji.id – Setiap orang yang beragama Islam, tentu wajib mengenal apa itu ibadah haji, mulai dari rukun, hukum, waktu pelaksanaan hingga syarat-syaratnya.

Haji sendiri merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, bila mampu secara lahir dan batin.

Setiap calon jamaah haji harus bisa memenuhi atau mampu secara keseluruhan untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Mampu yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu dan ekonomi untuk melaksanakan haji.

Orang yang mampu dalam aspek-aspek tersebut hendaklah bersegera untuk melaksanakan haji setidaknya sekali seumur hidup.

Mengenal Ibadah Haji Secara Keseluruhan

Haji sebagai rukun Islam kelima setelah zakat, adalah impian bagi setiap umat Muslim. Seperti ibadah-ibadah lainnya, haji memiliki hukum, syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan yang harus dipatuhi.

Meskipun haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, kenyataannya tidak semua orang bisa melaksanakannya. Hanya sebagian kecil umat Islam yang memenuhi semua persyaratan, baik dari segi fisik, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan.

Hukum Melaksanakan Haji

Baca juga : Berbagai Larangan Ibadah Umroh, Hindari Agar Ibadah Lancar

Sebagaimana yang kita tahu bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam sehingga bagi seorang Muslim wajib melaksanakannya jika mampu. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum pelaksanaan haji dapat bervariasi tergantung pada niat dan kondisi individu yang menjalankannya.

Terdapat empat hukum yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji, yang belum banyak diketahui atau dipahami oleh umat Muslim. Keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Hukum wajib dalam pelaksanaan haji berlaku bagi mereka yang menjadikan haji sebagai nazarnya, baik dalam hal qadha (memperbaiki kesalahan) maupun murtad (keluar dari agama Islam).

Contoh kasusnya, jika seseorang yang melakukan haji namun tidak melaksanakan rukun wukuf, maka wajib baginya untuk mengqadha haji tersebut.

Dengan kata lain, jika ada rukun haji yang terlewat karena alasan tertentu, maka wajib bagi mereka untuk mengqadha haji di lain waktu.

Hukum ini berlaku untuk setiap Muslim di seluruh dunia, termasuk bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

Bagi orang yang murtad atau keluar dari agama Islam, maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan haji kembali ketika kembali masuk ke dalam agama Islam. Hal ini bertujuan agar orang tersebut dapat mengembalikan keimanan dan keislamannya.

2. Sunnah

Pelaksanaan haji memiliki potensi untuk menjadi sunnah, dan merupakan penting bagi kita sebagai umat Muslim untuk memahami hal tersebut.

Aturan ini berlaku khususnya untuk mereka yang belum mencapai usia baligh. Ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menegaskan bahwa seorang Muslim yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah apapun, termasuk ibadah haji.

Lebih lanjut, prinsip ini juga berlaku untuk mereka yang telah melaksanakan haji sebelumnya. Bagi mereka yang telah memiliki gelar haji atau hajah, atau yang telah melaksanakan haji sebelumnya, kewajiban untuk melaksanakan haji bisa dihapuskan.

3. Makruh

Aturan hukum makruh atau lebih baik dihindari berlaku dengan syarat-syarat tertentu. Contohnya, bagi wanita yang sudah menikah dan ingin melaksanakan haji namun tidak mendapat izin dari suaminya.

Hukum makruh dalam pelaksanaan haji juga bisa diterapkan bagi mereka yang telah beberapa kali melaksanakan haji dan ingin melakukannya lagi, namun situasinya masih belum memungkinkan.

Untuk menghindari kesalahpahaman, disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai aturan hukum pelaksanaan haji dalam hal ini.

4. Haram

Untuk memahami lebih baik tentang hukum pelaksanaan ibadah haji, penting bagi Anda untuk mengetahui tentang hukum haram berhaji.

Hukum haram ini berlaku bagi seseorang yang bermaksud untuk melaksanakan haji namun hanya akan menimbulkan dosa. Meskipun niatnya baik, ada beberapa tindakan yang dapat membuat haji menjadi haram.

Hukum haram ini berlaku bagi mereka yang ingin berhaji dengan maksud yang tidak baik, contohnya adalah seseorang yang bermaksud untuk berhaji namun dengan cara merampok harta calon jamaah haji lainnya.

Selain itu, hukum ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki niat buruk lain selain beribadah di Tanah Suci. Niat-niat buruk ini hanya akan membuat haji menjadi haram bagi mereka.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membersihkan hati dan pikiran terlebih dahulu serta mengarahkan niat berhaji untuk beribadah kepada Allah semata. Dengan demikian, pelaksanaan haji yang dilakukan Insya Allah akan menyempurnakan agama Islam kita.

Waktu Paling Mulia untuk Melaksanakan Haji

Baca juga : Keutamaan Haji dan Umroh, Meningkatkan Derajat Dunia Akhirat

Setelah mengenal apa saja hukum yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji, Anda juga wajib tahu waktu paling tepat untuk melaksanakannya. Allah SWT telah menentukan waktu untuk melaksanakan haji ini pada surah Al-Baqarah ayat 197 yang artinya:

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.

Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Melihat dari ayat tersebut waktu paling mulia untuk melaksanakan ibadah haji ini pada bulan-bulan yang dimaklumi. Seperti pada bulan Syawal, Zulkaidah dan tanggal 9 Dzulhijjah atau malam ke-10 Dzulhijjah, tepatnya pada malam lebaran Idul Adha.

Penetapan tanggal untuk menjalankan haji didasarkan pada kalender Islam yang mengikuti tahun lunar. Setiap tahun, haji dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah, yang merupakan bulan kedua belas dalam kalender Islam.

Di antara kesepuluh hari tersebut, tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah. Karena panjang tahun dalam kalender Islam lebih pendek daripada tahun dalam kalender Gregorian, maka kalender haji mengalami perubahan setiap tahunnya. Ini menyebabkan musim haji dapat terjadi dua kali dalam satu tahun Gregorian.

Syarat Haji

Baca juga : Mengenal Ibadah Haji, Hukum Hingga Waktu Pelaksanaannya

Persyaratan haji adalah ketentuan yang harus dipenuhi seseorang agar dapat menjalankan haji. Jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Berikut adalah persyaratan-persyaratan haji:

  1. Beragama Islam: Calon jamaah haji harus memeluk agama Islam sebagai keyakinan utama.
  2. Berakal sehat: Calon jamaah haji harus memiliki akal yang sehat dan berfungsi dengan baik.
  3. Sehat secara jasmani dan rohani: Calon jamaah haji harus dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental. Mereka harus kuat secara fisik untuk menjalankan haji yang melibatkan kegiatan fisik yang cukup berat, serta memiliki pemahaman yang memadai tentang haji dan kesiapan mental karena ibadah tersebut dilaksanakan selama beberapa hari.
  4. Baligh, mencapai usia dewasa: Calon jamaah haji harus telah mencapai usia baligh atau dewasa menurut hukum Islam.
  5. Merdeka, bukan seorang budak: Calon jamaah haji harus berstatus sebagai individu yang merdeka dan bukan budak.
  6. Mampu secara fisik, mental, dan materi: Calon jamaah haji harus mampu secara fisik, mental, dan finansial. Ibadah haji memerlukan biaya perjalanan yang signifikan, dan calon jamaah harus memiliki kemampuan materi untuk menanggung biaya tersebut tanpa mengorbankan kehidupan dasar dirinya atau keluarganya.

Selain itu, mereka juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan di rumah selama perjalanan haji.

Menjual satu-satunya sumber penghidupan yang dimiliki untuk membiayai haji tidak diperbolehkan karena dapat membawa banyak kesulitan bagi calon jamaah dan keluarganya.

Jenis-jenis Haji

Ada tiga jenis haji yang dapat dipilih oleh calon jamaah. Pertama, Haji Al-Ifrad, dimana jamaah melakukan haji tanpa memerlukan hewan kurban.

Kedua, Haji Al-Qiran, yang mana jamaah menunaikan haji dan umrah secara bersama-sama dalam keadaan ihram, membutuhkan hewan kurban.

Ketiga, Haji Al-Tamattu, yang paling umum, mengacu pada melakukan umrah terlebih dahulu kemudian haji antara 8-13 Dzulhijjah, memerlukan hewan kurban. Ritual umrah dan haji dikerjakan dalam ihram secara terpisah. Jamaah yang memilih haji ini disebut Muttamatti.

Ibadah haji penting bagi umat Muslim yang mampu secara materi dan fisik karena merupakan rukun Islam, dianjurkan oleh Nabi Muhammad, dan merupakan bentuk jihad di jalan Allah.

Keutamaannya termasuk sebagai amalan yang afdol, mendapat ganjaran surga, penghapus dosa, serta membantu menghilangkan kefakiran dalam diri umat Muslim.